Skip to main content

EVAKEMEvaluasi Kemampuan

Latar Belakang

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 diamanatkan bahwa pembangunan kesehatan diarahkan untuk mencapai tujuan Nasional. Salah satu kunci dalam mencapai pembangunan kesehatan yang optimal adalah tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan memiliki peran penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat.

Perkembangan teknologi diikuti dengan perkembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Globalisasi membuat pergerakan SDM lebih leluasa untuk bekerja dan berdampak terhadap tenaga kesehatan dalam mengembangkan kompetensi dan profesinya dengan baik. Sehingga diperlukan tenaga kesehatan yang memiliki kualitas sesuai dengan standar yang diakui nasional, regional, dan internasional.

Tenaga Kesehatan yang menyelenggarakan praktik pelayanan keprofesian berkewajiban untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensinya agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat. Tenaga Kesehatan yang kompetensinya telah tersertifikasi berkewajiban melakukan registrasi untuk pencatatan resmi sebagai tenaga kesehatan yang diakui secara hukum untuk melakukan praktik di seluruh Indonesia. Undang-Undang Tenaga Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014 pada pasal 44 mengamanatkan agar setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR sebagai tanda bukti tertulis yang diberikan oleh masing-masing Konsil Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.

STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang pada tahun ke lima untuk perpanjangan masa berlakunya setelah memenuhi beberapa persyaratan antara lain Tenaga Kesehatan yang bersangkutan masih mengabdikan diri dalam bidang vokasi atau profesi dan telah memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya. Pemenuhan kecukupan dalam kegiatan tersebut diwujudkan dalam bentuk Satuan Kredit Profesi atau selanjutnya
disebut SKP yang besaran jumlahnya bervariasi sesuai ketetapan masingmasing Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan. Tenaga Kesehatan memperoleh SKP dengan mengkuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) sebagai upaya pembinaan bersistem untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional agar senantiasa dapat menjalankan profesinya dengan baik.

Tenaga Kesehatan yang belum dapat memenuhi ketentuan persyaratan perpanjangan STR dalam hal pemenuhan kecukupan jumlah SKP dapat mengikuti Evaluasi Kemampuan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Evaluasi Kemampuan adalah proses penilaian kemampuan yang dilakukan melalui aplikasi Computer Based Test (CBT) dimana setiap peserta akan dinilai kemampuan dan kompetensinya dengan menjawab pertanyaan yang telah disusun oleh Organisasi Profesi dengan difasilitasi oleh Sekretariat
KTKI/MTKI. Saat ini Sekretariat KTKI dan MTKI telah mengembangkan aplikasi Evaluasi Kemampuan secara online dengan menggunakan CBT Online dimana soal-soal dapat dikerjakan secara serentak dan bersamaan pada tempat masing-masing dan terjadwal. Hasil EK Online dapat diketahui oleh peserta pada saat yang sama diakhir pelaksaanaan.

Dalam menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Kemampuan Online perlu adanya sebuah pedoman yang dapat digunakan untuk seluruh pemangku kepentingan (Set. KTKI, KTKI/MTKI, Organisasi Profesi dan Tenaga Kesehatan) dalam menjelaskan teknis pelaksanaan Evaluasi Kemampuan Online.

Evaluasi Kemampuan PMIK

Evaluasi Kemampuan (Evakem) merupakan Pemenuhan SKP bagi anggota PMIK yang telah habis masa berlaku STR dapat dilakukan melalui Evaluasi Kemampuan. Penyelenggarakegiatan adalah Dewan Pimpinan Pusat PORMIKI secara mandiri atau bekerjasama dengan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dengan minimal memiliki 15 SKP.

Persiapan Peserta

Untuk persyaratan peserta sebagai berikut :

  1. Terdaftar sebagai anggota Organisasi Profesi (biasanya bentuk eKTA);
  2. Mendaftar secara online pada Aplikasi Portofolio SKP Online.
  3. Mendapat Surat Rekomendasi Mengikuti Evaluasi Kemampuan dari DPD.
  4. Peserta secara sistem sudah terdaftar untuk mengikuti EK Online.