Skip to main content

Uraian Tugas Pengurus PORMIKIHasil Kongres X PORMIKI 2022

Dewan Pimpinan Daerah (DPD)

Ketua DPD

  1. Memimpin organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART dan kebijakan yang digariskan oleh Pimpinan Pusat PORMIKI
  2. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan DPP PORMIKI sejak perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dan bertanggung jawab penuh atas kegiatan ke dalam dan ke luar organisasi
  3. Menentukan kebijakan umum, mengarahkan, membina dan mengawasi seluruh program Pimpinan daerah
  4. Menyelenggarakan Musyawarah Daerah, Rakerda dan rapat-rapat lain
  5. Menghadiri Kongres dan Rakernas PORMIKI
  6. Membuat rekomendasi re-registrasi STR, SIK, PPIH dan rekomendasi lainnya

Wakil Ketua DPD

  1. Mewakili Ketua bila berhalangan, berdasarkan pelimpahan wewenang dari Ketua
  2. Mengkoordinasikan, mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan program kerja
  3. Bekerjasama dengan anggota Pimpinan lainnya untuk kelancaran dan keberhasilan program PORMIKI

Sekretaris DPD

  1. Mewakili Ketua bila berhalangan, berdasarkan pelimpahan wewenang dari Ketua
  2. Mengkoordinasikan, mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan program kerja dan kehumasan dan kesekretariatan
  3. Bekerjasama dengan anggota Pimpinan lainnya untuk kelancaran dan keberhasilan program PORMIKI

Bendahara DPD

  1. Mewakili Ketua bila berhalangan, berdasarkan pelimpahan wewenang dari Ketua
  2. Mengkoordinasikan, mengarahkan, membina dan mengawasi administrasi keuangan dan kebutuhan logistik
  3. Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan organisasi sesuai ketetapan dan kebijaksanaan Pimpinan
  4. Bekerjasama dengan anggota Pimpinan lainnya untuk kelancaran dan keberhasilan program PORMIKI

Ketua Seksi

  1. Membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam melaksanakan tugasnya
  2. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan seksi sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan
  3. Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah
  4. Memberikan saran-saran atau pertimbangan dalam rangka pelaksanaan tugas DPD

Seksi (Sie.) Organisasi DPD

  1. Melakukan pengelolaan keanggotaan PORMIKI Tingkat Daerah
  2. Membina partisipasi anggota PORMIKI Tingkat Daerah
  3. Mempersiapkan pemimpin PORMIKI Tingkat Daerah di masa depan
  4. Memberdayakan anggota PORMIKI Tingkat Daerah untuk menghadapi era globalisasi
  5. Melakukan hubungan kemitraan profesi
  6. Membudayakan perilaku sadar hukum kepada seluruh anggota PORMIKI Tingkat Daerah
  7. Menyediakan buku sumber tentang hukum kesehatan Indonesia dan Internasional
  8. Mempersiapkan Tim penyusun jenjang karier Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
  9. Menerapkan dan mengembangkan standar pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan

Seksi (Sie.) Diklat DPD

  1. Berkoordinasi dengan Asosiasi pendidikan dalam menyusun kurikulum Pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai dengan Standar kompetensi RMIK
  2. Menjabarkan kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai dengan jenjang pendidikan
  3. Memberikan rekomendasi dan koordinasi pelaksanaan Recognition Prior Learning (RPL)
  4. Menyusun model, pedoman dan standar pelatihan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
  5. Membangun, memperkuat dan mengembangkan jenjang pelatihan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
  6. Melakukan pelatihan termasuk CPD
  7. Mengembangkan kemampuan leadership
  8. Mendiseminasikan hasil kerja PMIK
  9. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan pelatihan, pembinaan, peningkatan mutu pelayanan melalui program RMIK di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  10. Melakukan evaluasi tentang pemanfaatan dan kinerja lulusan RMIK
  11. Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan ilmiah untuk penyajian hasil penelitian

Seksi (Sie.) Teknologi Informasi dan Humas DPD

  1. Memberikan informasi atau penerangan dalam arti mengamankan dan mempertahankan serta mengembangkan kebijakan/policy yang sudah digariskan organisasi kepada anggota dan masyarakat
  2. Menetralisir pendapat masyarakat yang bersifat citra negatif tentang kebijakan atau policy organisasi menjadi citra positif
  3. Menumbuhkan pengetahuan masyarakat tentang peran rekam medis di dalam pelayanan kesehatan
  4. Mengumpulkan dan mengolah dokumentasi data secara teratur seperti, laporan, hasil kegiatan, foto-foto, kliping berita, rekaman kaset suara, atau data dari organisasi lain
  5. Mengelola website PORMIKI Tingkat Daerah
  6. Menyelenggarakan kegiatan komunikasi yang bersifat informasi yang ditujukan untuk masyarakat baik yang bersifat internal maupun eksternal
  7. Menampung pendapat umum dengan ”News Clipping”
  8. Mengikuti kegiatan Ketua DPD
  9. Mendaftarkan OP ke Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (KESBANGPOL) Tingkat Daerah

Seksi (Sie.) Pengembangan Keprofesian DPD

  1. Mengembangkan pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan ke jenjang lebih tinggi yang bertujuan untuk meningkatkan jenjang karier.
  2. Membangun koordinasi dan advokasi dengan institusi terkait pemberian izin pendidikan
  3. Membuat pedoman program adaptasi PMIK lulusan luar negeri yang akan bekerja di Tingkat Daerah
  4. Proaktif dalam memberi masukan kepada institusi pendidikan baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun badan lain.
  5. Mengembangkan jejaring penelitian dalam upaya meningkatkan budaya meneliti di lingkungan PORMIKI Tingkat Daerah
  6. Mengembangkan keilmuan bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan meliputi Elektronik Rekam Medis, Klasifikasi Penyakit dan Tindakan, Jabatan Fungsional dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC)

Ketua DPC

  1. Memimpin organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART serta kebijakan yang ditentukan Dewan Pimpinan Pusat PORMIKI melalui DPD PORMIKI
  2. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan DPP PORMIKI sejak perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dan bertanggung jawab penuh atas kegiatan ke dalam dan ke luar organisasi
  3. Menentukan kebijakan umum, mengarahkan, membina dan mengawasi seluruh program Pimpinan cabang
  4. Menyelenggarakan Musyawarah Cabang, Rakercab dan rapat-rapat lain
  5. Membentuk Tim teknis sesuai kebutuhan

Wakil Ketua DPC

  1. Mewakili Ketua bila berhalangan, berdasarkan pelimpahan wewenang dari Ketua
  2. Mengkoordinasikan, mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan program kerja
  3. Bekerjasama dengan anggota Pimpinan lainnya untuk kelancaran dan keberhasilan program PORMIKI

Sekretaris DPC

  1. Mewakili Ketua bila berhalangan, berdasarkan pelimpahan wewenang dari Ketua
  2. Mengkoordinasikan, mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan program kerja dan kehumasan dan kesekretariatan
  3. Bekerjasama dengan anggota Pimpinan lainnya untuk kelancaran dan keberhasilan program PORMIKI

Bendahara DPC

  1. Mewakili Ketua bila berhalangan, berdasarkan pelimpahan wewenang dari Ketua
  2. Mengkoordinasikan, mengarahkan, membina dan mengawasi administrasi keuangan dan kebutuhan logistik
  3. Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan organisasi sesuai ketetapan dan kebijaksanaan Pimpinan
  4. Bekerjasama dengan anggota Pimpinan lainnya untuk kelancaran dan keberhasilan program PORMIKI

Ketua Seksi di DPC

  1. Membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam melaksanakan tugasnya
  2. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan seksi sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan
  3. Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang
  4. Memberikan saran-saran atau pertimbangan dalam rangka pelaksanaan tugas DPC

Seksi (Sie.) Organisasi DPC

  1. Melakukan pengelolaan keanggotaan PORMIKI Tingkat Cabang
  2. Membina partisipasi anggota PORMIKI Tingkat Cabang
  3. Mempersiapkan pemimpin PORMIKI Tingkat Cabang di masa depan
  4. Memberdayakan anggota PORMIKI Tingkat Cabang untuk menghadapi era globalisasi
  5. Melakukan hubungan kemitraan profesi
  6. Membudayakan perilaku sadar hukum kepada seluruh anggota PORMIKI Tingkat Cabang
  7. Menyediakan buku sumber tentang hukum kesehatan Indonesia dan Internasional
  8. Mempersiapkan Tim penyusun jenjang karier Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
  9. Menerapkan dan mengembangkan standar pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan

Seksi (Sie.) Diklat DPC

  1. Berkoordinasi dengan Asosiasi pendidikan dalam menyusun kurikulum Pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai dengan Standar kompetensi RMIK
  2. Menjabarkan kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai dengan jenjang pendidikan
  3. Memberikan rekomendasi dan koordinasi pelaksanaan Recognition Prior Learning (RPL)
  4. Menyusun model, pedoman dan standar pelatihan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
  5. Membangun, memperkuat dan mengembangkan jenjang pelatihan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
  6. Melakukan pelatihan termasuk CPD
  7. Mengembangkan kemampuan leadership
  8. Mendiseminasikan hasil kerja PMIK
  9. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan pelatihan, pembinaan, peningkatan mutu pelayanan melalui program RMIK di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  10. Melakukan evaluasi tentang pemanfaatan dan kinerja lulusan RMIK
  11. Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan ilmiah untuk penyajian hasil penelitian

Seksi (Sie.) Teknologi Informasi dan Humas DPC

  1. Memberikan informasi atau penerangan dalam arti mengamankan dan mempertahankan serta mengembangkan kebijakan/policy yang sudah digariskan organisasi kepada anggota dan masyarakat
  2. Menetralisir pendapat masyarakat yang bersifat citra negatif tentang kebijakan atau policy organisasi menjadi citra positif
  3. Menumbuhkan pengetahuan masyarakat tentang peran rekam medis di dalam pelayanan kesehatan
  4. Mengumpulkan dan mengolah dokumentasi data secara teratur seperti, laporan, hasil kegiatan, foto-foto, kliping berita, rekaman kaset suara, atau data dari organisasi lain
  5. Mengelola website PORMIKI Tingkat Cabang
  6. Menyelenggarakan kegiatan komunikasi yang bersifat informasi yang ditujukan untuk masyarakat baik yang bersifat internal maupun eksternal
  7. Menampung pendapat umum dengan ”News Clipping”
  8. Mengikuti kegiatan Ketua DPC
  9. Mendaftarkan OP ke Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (KESBANGPOL) Tingkat Cabang

Seksi (Sie.) Pengembangan Keprofesian DPC

  1. Mengembangkan pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan ke jenjang lebih tinggi yang bertujuan untuk meningkatkan jenjang karier.
  2. Membangun koordinasi dan advokasi dengan institusi terkait pemberian izin pendidikan
  3. Membuat pedoman program adaptasi PMIK lulusan luar negeri yang akan bekerja di Tingkat Cabang
  4. Proaktif dalam memberi masukan kepada institusi pendidikan baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun badan lain.
  5. Mengembangkan jejaring penelitian dalam upaya meningkatkan budaya meneliti di lingkungan PORMIKI Tingkat Cabang
  6. Mengembangkan keilmuan bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan meliputi Elektronik Rekam Medis, Klasifikasi Penyakit dan Tindakan, Jabatan Fungsional dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.