Uji Kompetensi Retaker Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK)
Uji kompetensi adalah suatu proses mengukur pengetahuan, keterampilan dan sikap tenaga PMIK sesuai dengan standar profesi.
Kriteria Retaker :
- Belum lulus uji kompetensi sebelumnya yaitu pada tanggal 14 Januari 2020.
- Lulusan D-III RMIK sebelum tahun 2019, belum ikut ukom dan belum mempunyai STR.
Bagi yang sudah lulus Pendidikan RMIK dan sudah memiliki STR namun sudah habis masa berlaku STR-nya dan/atau belum memenuhi kecukupan 25 SKP bisa mendaftar Evaluasi Kemampuan pada link berikut >> Daftar Evakem
Ketentuan Peserta :
- Mendaftar terlebih dahulu pada TOMBOL DAFTAR
- Mengisi Kode serta Nama Perguruan Tinggi dan Kode serta Nama Prodi yang didapat dari situ https://pddikti.kemdikbud.go.id/
![](https://i0.wp.com/pormikijabar.or.id/site/wp-content/uploads/2023/08/Screenshot-2023-08-14-191812.jpg?resize=606%2C921&ssl=1)
- Mengisi Keanggotaan DPD PORMIKI
- Mengisi Alamat Domisili
- Mengisi Biodata
- Mengunggah KTP