Skip to main content

Uji Kompetensi Nasional Retaker

Uji Kompetensi Retaker Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK)

Uji kompetensi adalah suatu proses mengukur pengetahuan, keterampilan dan sikap tenaga PMIK sesuai dengan standar profesi.

Kriteria Retaker :

  1. Belum lulus uji kompetensi sebelumnya yaitu pada tanggal 14 Januari 2020.
  2. Lulusan D-III RMIK sebelum tahun 2019, belum ikut ukom dan belum mempunyai STR.

Bagi yang sudah lulus Pendidikan RMIK dan sudah memiliki STR namun sudah habis masa berlaku STR-nya dan/atau belum memenuhi kecukupan 25 SKP bisa mendaftar Evaluasi Kemampuan pada link berikut >> Daftar Evakem

Ketentuan Peserta :

  • Mengisi Keanggotaan DPD PORMIKI
  • Mengisi Alamat Domisili
  • Mengisi Biodata
  • Mengunggah KTP